Perbedaan utama SIO forklift kelas 1 dan kelas 2 ada pada kapasitas unit yang boleh dioperasikan. Kelas 2 berlaku untuk forklift sampai 15 ton, sedangkan kelas 1 untuk forklift di atas 15 ton. Sebelum mendaftar pelatihan SIO forklift, cukup periksa pelat kapasitas unit di tempat kerja Anda untuk menentukan kelasnya.
Bagaimana pembagian kelas operator forklift?
Permenaker No. 8 Tahun 2020 menggolongkan operator pesawat angkat dan pesawat angkut ke dalam kelas-kelas menurut jenis dan kapasitas peralatan. Untuk forklift ada dua kelas:
- Operator forklift kelas II: kapasitas sampai 15 ton.
- Operator forklift kelas I: kapasitas di atas 15 ton.
Banyak orang terbalik menafsirkannya karena mengira kelas 1 adalah tingkat pemula. Dalam sistem lisensi K3, kelas I justru yang tertinggi.
SIO forklift kelas 2 maksimal berapa ton?
Maksimal 15 ton. Operator forklift dikelompokkan menjadi 2 kelas berdasarkan kapasitas unit yang dioperasikan, dan operator forklift kelas 2 berwenang mengoperasikan forklift dengan kapasitas maksimum 15 ton.
Beberapa contoh penerapannya:
| Kapasitas nominal unit | Kelas operator yang diperlukan |
|---|---|
| 2,5 ton | Kelas II |
| 10 ton | Kelas II |
| 15 ton | Kelas II |
| 20 ton | Kelas I |
| 32 ton | Kelas I |
Jadi lisensi forklift 20 ton berarti lisensi kelas I. Pembagian ini juga kerap keluar pada ujian teori; latihannya ada di artikel contoh soal ujian SIO forklift.
Perbandingan kelas 1 dan kelas 2
| Aspek | Kelas II | Kelas I |
|---|---|---|
| Kapasitas unit | Sampai 15 ton | Di atas 15 ton |
| Contoh unit | Forklift counterbalance 1,5–10 ton, reach truck | Forklift peti kemas, forklift coil baja kapasitas besar |
| Lokasi kerja umum | Gudang, pabrik, pusat distribusi, toko bahan bangunan | Pelabuhan, depo peti kemas, pabrik baja, galangan |
| Syarat pendidikan dan pengalaman | Umumnya lebih ringan | Umumnya lebih tinggi |
| Masa berlaku lisensi | 5 tahun | 5 tahun |
| Jumlah pemegang | Mayoritas operator | Lebih sedikit dan lebih spesifik |
| Biaya pelatihan | Umumnya lebih rendah | Umumnya lebih tinggi |
Masa berlaku kedua kelas sama, yaitu 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Seperti apa pekerjaan operator kelas 2?
Operator kelas II adalah tulang punggung gudang dan lantai produksi. Mereka memindahkan palet dari truk ke area penerimaan, menyusun barang ke rak, dan memasok bahan ke lini produksi. Unit yang dipakai umumnya berkapasitas 1,5 sampai 5 ton dengan penggerak diesel, LPG, atau baterai.
Tantangan khas pekerjaan ini:
- lorong sempit dan rak tinggi;
- lalu lintas pejalan kaki yang padat;
- frekuensi angkat yang tinggi sepanjang shift;
- variasi bentuk dan berat palet.
Bila unit Anda termasuk kelompok ini, lihat halaman pelatihan operator forklift kelas II.
Seperti apa pekerjaan operator kelas 1?
Forklift di atas 15 ton adalah mesin yang sangat berbeda. Bobot unit sendiri bisa puluhan ton, roda dan mast-nya besar, dan muatannya berupa peti kemas, coil baja, balok beton, atau komponen alat berat.
Risiko yang menonjol pada unit besar:
- titik buta yang luas di depan dan samping;
- jarak pengereman panjang, terutama di permukaan basah;
- pusat beban yang jauh dari muka garpu sehingga kapasitas efektif cepat turun;
- pengaruh kemiringan dan permukaan tidak rata;
- kebutuhan pemandu saat pandangan terhalang.
Karena itu materi kelas I memberi porsi lebih pada perhitungan beban, penggunaan attachment, dan koordinasi dengan pekerja di sekitar. Rinciannya ada di halaman pelatihan operator forklift kelas I.
Apakah persyaratan pesertanya berbeda?
Ya. Dokumen dasar seperti KTP, pas foto, surat sehat, dan surat keterangan kerja diminta pada kedua kelas. Perbedaannya terletak pada tingkat pendidikan minimum dan lama pengalaman yang ditetapkan peraturan, yang umumnya lebih tinggi untuk kelas I.
Karena rincian angka ini penting dan menyangkut kelayakan berkas, kami menyarankan Anda memeriksanya langsung pada naskah Permenaker No. 8 Tahun 2020 atau menanyakannya kepada penyelenggara sebelum mendaftar. Daftar dokumen umum ada di artikel syarat dan cara membuat SIO forklift.
Bagaimana cara menentukan kelas yang tepat?
Ikuti langkah berikut:
- Baca pelat kapasitas unit. Angka kapasitas nominal tercantum pada pelat nama di dekat kursi operator.
- Periksa seluruh armada. Bila perusahaan memiliki unit campuran, tentukan operator mana yang ditugaskan ke unit besar.
- Lihat rencana ke depan. Jika dalam waktu dekat akan ada unit di atas 15 ton, siapkan operator kelas I lebih awal.
- Cocokkan dengan berkas operator. Pastikan pendidikan dan pengalaman calon peserta memenuhi syarat kelas yang dituju.
Kapasitas yang dilihat adalah kapasitas nominal unit, bukan berat beban yang sehari-hari diangkat. Forklift 16 ton yang hanya membawa muatan 8 ton tetap memerlukan operator kelas I.
Apakah pemegang kelas 1 boleh mengoperasikan forklift kecil?
Secara umum, kewenangan kelas yang lebih tinggi mencakup kapasitas di bawahnya. Namun ada dua catatan. Pertama, kepastian lingkup kewenangan sebaiknya dirujuk pada naskah peraturan. Kedua, kewenangan di atas kertas tidak otomatis berarti terampil. Operator yang terbiasa dengan unit besar di lapangan terbuka tetap perlu pembiasaan sebelum bekerja di lorong sempit gudang, dan sebaliknya.
Banyak perusahaan menambahkan izin internal untuk memastikan hal ini. Penjelasannya ada di artikel perbedaan SIO, sertifikat BNSP, dan SIMPER.
Kesalahan umum saat memilih kelas
- Mendaftarkan semua operator ke kelas I karena dianggap lebih bergengsi, padahal tidak ada unit di atas 15 ton.
- Menganggap kelas II cukup untuk semua unit, lalu ditemukan saat audit bahwa ada forklift besar yang dioperasikan tanpa lisensi yang sesuai.
- Menentukan kelas dari berat muatan harian, bukan dari kapasitas nominal unit.
- Mengabaikan syarat pengalaman sehingga berkas ditolak.
Bila masih ragu, kirimkan foto pelat kapasitas unit kepada penyelenggara saat konsultasi. Dari data itu kelas yang dibutuhkan dapat dipastikan dalam beberapa menit, dan Anda terhindar dari pendaftaran yang harus diulang.
Memilih kelas yang sesuai menghemat biaya dan memastikan lisensi benar-benar menutup kewajiban perusahaan.
Referensi
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja


