Operator forklift tanpa SIO berarti perusahaan belum memenuhi kewajiban dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020. Akibatnya dapat berupa temuan pengawas ketenagakerjaan, sanksi menurut peraturan perundang-undangan keselamatan kerja, kegagalan audit, hingga posisi hukum yang lemah saat terjadi kecelakaan. Jalan keluarnya jelas: ikutkan operator pada pelatihan SIO forklift.
Apa dasar kewajiban SIO bagi operator forklift?
Ada dua lapis aturan.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mewajibkan pengurus tempat kerja memenuhi dan menaati syarat-syarat keselamatan kerja. Ruang lingkupnya mencakup tempat kerja yang melakukan pengangkutan barang dan memakai peralatan yang dapat menimbulkan kecelakaan.
Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Peraturan pelaksana ini menetapkan bahwa forklift dioperasikan oleh operator yang memiliki Lisensi K3, dengan kelas II untuk unit sampai 15 ton dan kelas I untuk unit di atas 15 ton. Lisensi berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Jadi kewajiban ini bukan kebijakan perusahaan atau permintaan pelanggan, melainkan ketentuan peraturan. Ringkasannya ada di artikel aturan Permenaker 8 Tahun 2020 untuk forklift.
Sanksi hukum apa yang dapat dikenakan?
Kami menuliskan bagian ini secara umum dan menyarankan pembaca merujuk naskah peraturan atau penasihat hukum untuk kepastian.
- Ketentuan pidana dalam UU No. 1 Tahun 1970. Undang-undang ini memuat ancaman pidana berupa kurungan atau denda atas pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan pelaksananya. Nilai dendanya ditetapkan pada tahun 1970 sehingga secara nominal kecil, tetapi konsekuensi hukumnya tetap ada.
- Tindakan pengawas ketenagakerjaan. Pengawas berwenang memeriksa tempat kerja dan menerbitkan nota pemeriksaan yang memuat temuan dan batas waktu perbaikan. Ketidakpatuhan yang berlanjut dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pengawasan.
- Ketentuan lain. Bila kelalaian menyebabkan orang luka atau meninggal, ketentuan pidana umum dan tanggung jawab perdata dapat ikut berlaku. Penilaiannya bergantung pada fakta setiap kasus.
Kami sengaja tidak menuliskan angka denda atau lama kurungan di sini. Angka tersebut perlu dibaca langsung dari pasal yang berlaku.
Siapa yang menanggung tanggung jawab?
| Pihak | Tanggung jawab |
|---|---|
| Pengusaha atau pengurus | Memastikan syarat K3 terpenuhi, termasuk hanya menugaskan operator berlisensi |
| Atasan langsung atau pengawas | Tidak memerintahkan orang tanpa lisensi mengoperasikan forklift |
| Operator | Tidak mengoperasikan unit di luar kewenangannya dan menaati prosedur |
| Penyedia tenaga kerja | Memasok operator dengan lisensi yang sah bila diperjanjikan |
Dalam praktik, sorotan utama tertuju pada perusahaan. Alasan bahwa operator sudah berpengalaman puluhan tahun atau bahwa unitnya kecil tidak mengubah kewajiban.
Apa risiko di luar sanksi hukum?
Bagi kebanyakan perusahaan, dampak berikut justru lebih terasa.
Saat terjadi kecelakaan
- investigasi akan menanyakan lisensi operator pada kesempatan pertama;
- ketiadaan lisensi dapat dianggap sebagai bukti kelalaian perusahaan;
- proses klaim dan penyelesaian dengan pihak yang dirugikan bisa menjadi lebih sulit, bergantung pada ketentuan polis dan perjanjian.
Saat audit
- temuan ketidaksesuaian pada audit SMK3 menurut PP No. 50 Tahun 2012;
- temuan pada audit pelanggan, yang dapat memengaruhi kelanjutan kontrak;
- kegagalan pada prakualifikasi vendor atau tender yang mensyaratkan bukti lisensi.
Dalam operasional
- operator tanpa pembinaan lebih rentan membuat kesalahan yang merusak barang, rak, dan unit;
- unit dapat dihentikan sementara bila pengawas atau pelanggan meminta;
- reputasi perusahaan di kawasan industri dan di mata calon karyawan menurun.
Bagi operator sendiri
- tidak dapat melamar ke perusahaan yang mensyaratkan lisensi;
- posisi lemah bila disalahkan dalam suatu insiden;
- tidak pernah menerima pengetahuan yang melindungi dirinya, seperti sikap saat unit terguling.
Situasi apa saja yang sering luput?
Banyak perusahaan merasa sudah patuh, padahal masih ada celah berikut:
- Lisensi kedaluwarsa. Operator memiliki kartu, tetapi masa berlakunya sudah lewat.
- Kelas tidak sesuai. Pemegang kelas II mengoperasikan unit di atas 15 ton.
- Operator pengganti. Helper atau mekanik memindahkan forklift ketika operator berhalangan.
- Tenaga alih daya dan kontraktor. Perusahaan tidak memeriksa lisensi operator dari pihak ketiga.
- Unit sewaan beserta operatornya. Dokumen operator tidak diminta.
- Lisensi jenis lain. Operator crane dianggap boleh membawa forklift, atau sebaliknya.
- Dokumen yang tidak sah. Kartu diperoleh tanpa pelatihan dan ujian.
- Hanya memiliki sertifikat internal atau SIMPER. Izin internal bukan pengganti lisensi K3.
Perbedaan dokumen dijelaskan di artikel perbedaan SIO, sertifikat BNSP, dan SIMPER.
Apa yang harus dilakukan bila ada operator tanpa SIO?
Langkah praktis yang dapat dimulai hari ini:
- Inventarisasi. Daftar semua orang yang mengoperasikan forklift, termasuk pengganti dan pihak ketiga.
- Periksa dokumen. Catat kelas, nomor, dan tanggal berakhir setiap lisensi.
- Hentikan penugasan bagi yang tidak berlisensi atau lisensinya mati. Atur ulang jadwal agar unit hanya dipegang operator yang sah.
- Daftarkan pelatihan. Operator baru ke pelatihan operator forklift kelas II atau kelas I sesuai unit; lisensi mati ke perpanjangan SIO forklift.
- Kendalikan kunci. Kunci unit hanya diserahkan kepada operator yang terdaftar.
- Tuliskan aturan. Larangan mengoperasikan forklift tanpa lisensi masuk ke prosedur dan induksi.
- Buat pemantauan. Tabel masa berlaku dengan pengingat enam bulan sebelumnya.
- Dokumentasikan tindakan. Catatan perbaikan menunjukkan iktikad baik perusahaan bila kelak diperiksa.
Cara memantau masa berlaku dibahas di artikel masa berlaku dan perpanjangan SIO forklift.
Mengapa pencegahan lebih murah?
Biaya melatih dan melisensikan seorang operator dibayar sekali untuk lima tahun. Bandingkan dengan satu kecelakaan: biaya pengobatan, kerusakan barang dan rak, berhentinya operasi, pemeriksaan, dan kemungkinan kehilangan pelanggan. Dari sudut pandang keuangan pun, memenuhi kewajiban lisensi adalah keputusan yang masuk akal, terlepas dari ada atau tidaknya ancaman sanksi.
Catatan penting
Artikel ini bersifat informasi umum dan bukan nasihat hukum. Untuk kasus tertentu, terutama setelah terjadi kecelakaan atau pemeriksaan, konsultasikan dengan pengawas ketenagakerjaan setempat atau penasihat hukum, dan bacalah naskah peraturan yang berlaku.
Referensi
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

