Permenaker No. 8 Tahun 2020 adalah peraturan teknis utama untuk K3 forklift di Indonesia. Isinya mencakup syarat keselamatan unit, kewajiban pemeriksaan dan pengujian, serta keharusan operator memiliki Lisensi K3 yang berlaku 5 tahun. Peraturan inilah yang menjadi dasar pelatihan SIO forklift dan pembagian operator ke dalam kelas I dan kelas II.
Apa kedudukan peraturan ini?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut merupakan aturan pelaksana dari UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang menetapkan prinsip umum, sedangkan peraturan menteri menguraikan ketentuan teknis untuk jenis peralatan tertentu.
Peraturan ini memperbarui ketentuan lama mengenai pesawat angkat dan angkut serta mengenai operator dan petugasnya, dan menyatukannya dalam satu naskah.
Bagaimana forklift digolongkan?
Secara garis besar peraturan membedakan:
- Pesawat angkat: peralatan untuk mengangkat dan menurunkan muatan, misalnya berbagai jenis crane dan alat angkat lain.
- Pesawat angkut: peralatan untuk memindahkan muatan atau orang, termasuk alat angkutan yang bergerak di atas landasan.
Forklift termasuk kelompok pesawat angkut. Dalam kelompok yang sama terdapat alat sejenis seperti lift truck dan alat angkut gudang lain. Untuk daftar lengkap dan definisi tiap alat, rujuk naskah peraturannya.
Apa saja pokok pengaturannya?
| Pokok | Garis besar isi |
|---|---|
| Syarat K3 | Perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan, dan perbaikan harus memenuhi syarat K3 |
| Bahan dan konstruksi | Peralatan harus kuat, tidak cacat, dan sesuai standar |
| Perangkat keselamatan | Unit dilengkapi alat pengaman dan tanda kapasitas |
| Pemeriksaan dan pengujian | Dilakukan pada tahap tertentu dan secara berkala oleh pihak berwenang |
| Personel K3 | Peralatan dioperasikan dan ditangani oleh personel yang memiliki kewenangan |
| Pengawasan | Dilaksanakan oleh pengawas ketenagakerjaan |
| Sanksi | Merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan |
Apa kewajiban pengusaha dan pengurus?
Pengusaha atau pengurus tempat kerja yang memakai forklift pada intinya berkewajiban:
- memastikan unit memenuhi syarat K3 sejak pengadaan;
- melaksanakan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan;
- memelihara unit dan memperbaiki kerusakan;
- hanya menugaskan operator yang memiliki Lisensi K3 sesuai kelas;
- menyediakan prosedur kerja aman dan alat pelindung diri;
- menyimpan dokumen unit dan dokumen personel.
Butir keempat sering menjadi temuan. Perusahaan memiliki unit yang terawat tetapi operatornya belum berlisensi, atau lisensinya sudah mati.
Apa ketentuan untuk operator forklift?
Peraturan menetapkan bahwa pesawat angkat dan pesawat angkut dioperasikan oleh operator yang memiliki Lisensi K3. Untuk forklift:
- Kelas II berwenang mengoperasikan forklift berkapasitas sampai 15 ton;
- Kelas I berwenang mengoperasikan forklift berkapasitas di atas 15 ton.
Lisensi berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Peraturan juga memuat syarat untuk menjadi operator pada tiap kelas, seperti pendidikan, pengalaman, dan kesehatan, serta kewenangan dan kewajiban operator. Karena rincian angka pada syarat tersebut menentukan kelayakan berkas, sebaiknya dibaca langsung dari naskah.
Kewajiban operator yang umum ditekankan:
- melakukan pemeriksaan sebelum mengoperasikan unit;
- mengoperasikan sesuai kapasitas dan prosedur;
- tidak meninggalkan unit dalam keadaan berbahaya;
- menghentikan operasi dan melapor bila perangkat keselamatan tidak berfungsi;
- mengisi catatan pengoperasian bila dipersyaratkan.
Perbandingan kedua kelas ada di artikel perbedaan SIO forklift kelas 1 dan kelas 2.
Apa ketentuan pemeriksaan dan pengujian?
Forklift harus diperiksa dan diuji. Jenis pemeriksaan dan pengujian yang dikenal dalam peraturan K3 peralatan adalah pertama, berkala, khusus, dan ulang. Pelaksananya adalah pengawas ketenagakerjaan spesialis atau ahli K3 bidang terkait dari perusahaan jasa K3. Hasilnya dituangkan dalam laporan dan surat keterangan.
Rincian tahapan dan dokumen yang disiapkan dijelaskan di artikel riksa uji forklift.
Bagaimana hubungannya dengan peraturan lain?
- UU No. 1 Tahun 1970 menjadi dasar kewajiban umum dan ketentuan pidana.
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 menjadikan kepatuhan terhadap peraturan K3, termasuk lisensi operator dan riksa uji, sebagai bagian dari kriteria audit.
- Prosedur internal perusahaan seperti SIMPER, P2H, dan aturan lalu lintas gudang melengkapi kewajiban regulasi.
Daftar periksa kepatuhan untuk HRD dan HSE
Gunakan daftar berikut untuk menilai posisi perusahaan Anda:
- Semua forklift tercatat dalam daftar peralatan beserta kapasitasnya.
- Setiap unit memiliki dokumen pemeriksaan dan pengujian yang masih berlaku.
- Pelat kapasitas terpasang dan terbaca.
- Setiap operator memiliki Lisensi K3 yang masih berlaku.
- Kelas lisensi sesuai kapasitas unit yang dioperasikan.
- Ada tabel pemantauan tanggal berakhir lisensi.
- Formulir pemeriksaan harian diisi dan ditinjau.
- Prosedur pengoperasian aman tersedia dan disosialisasikan.
- Temuan kerusakan ditindaklanjuti dan dicatat.
Bila ada butir yang belum terpenuhi pada sisi operator, lihat halaman pelatihan operator forklift kelas II atau perpanjangan SIO forklift.
Apa akibat bila ketentuan tidak dipenuhi?
Pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan catatan pemeriksaan dan meminta perbaikan. Ketentuan sanksi merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja. Di luar sisi hukum, akibat yang lebih nyata adalah kecelakaan dan kerugian yang sebenarnya dapat dicegah. Pembahasannya ada di artikel sanksi operator forklift tanpa SIO.
Artikel ini adalah ringkasan untuk memudahkan pemahaman, bukan pengganti naskah peraturan. Untuk keperluan audit, penyusunan prosedur, atau keputusan hukum, bacalah naskah resmi Permenaker No. 8 Tahun 2020 beserta lampirannya.
Referensi
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

