Kelas Operator
Pelatihan Forklift Kelas 2
Kelas operator forklift untuk unit berkapasitas sampai 15 ton, kelas yang dibutuhkan sebagian besar gudang dan pabrik.

Mengenal Forklift Kelas 2
Forklift Kelas 2 adalah tingkat kewenangan operator, bukan jenis alat. Menurut Permenaker No. 8 Tahun 2020, Operator Forklift Kelas II berwenang mengoperasikan unit berkapasitas sampai 15 ton. Rentang itu sudah mencakup hampir semua forklift yang dipakai sehari-hari di gudang, pabrik, dan pusat distribusi: counterbalance diesel, LPG, dan elektrik, reach truck, serta banyak unit luar ruang.
Karena cakupannya luas, Kelas II menjadi pintu masuk bagi kebanyakan operator. Pelatihannya memadukan teori K3, pengenalan komponen, pembacaan data plate, dan praktik pengoperasian, lalu ditutup ujian teori dan praktik. Peserta yang lulus diproses untuk penerbitan Lisensi K3, yang di lapangan disebut SIO forklift, dengan masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Penggunaan umum
- Pengoperasian forklift berkapasitas sampai 15 ton
- Gudang, pusat distribusi, dan logistik
- Lantai produksi pabrik dan area bongkar muat
- Proyek konstruksi dan halaman penumpukan dengan unit kecil sampai sedang
Lisensi dan kelas operator
Permenaker No. 8 Tahun 2020 mewajibkan operator memiliki Lisensi K3. Operator Forklift Kelas II berwenang atas unit berkapasitas sampai 15 ton; lisensi berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Unit di atas 15 ton memerlukan Kelas I.
Siapa yang perlu ikut
- Operator forklift yang belum memiliki SIO
- Staf gudang dan produksi yang ditugaskan mengoperasikan forklift
- Pencari kerja di bidang logistik dan manufaktur
- HRD dan HSE yang menyiapkan operator berlisensi untuk audit
Materi pelatihan Forklift Kelas 2
- UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 8 Tahun 2020
- Jenis forklift, komponen, dan cara kerjanya
- Segitiga stabilitas, pusat beban, dan data plate
- Pemeriksaan harian sebelum pengoperasian
- Teknik mengambil, membawa, menumpuk, dan parkir
- Bahaya di area kerja dan pengendaliannya
- Ujian teori dan praktik
Bahaya utama pada Forklift Kelas 2
- Unit terguling karena kecepatan dan belokan dengan beban terangkat
- Menabrak pejalan kaki di area kerja bersama
- Beban jatuh karena melebihi kapasitas atau tidak stabil
- Jatuh dari dok atau saat memasuki bak truk
- Pengoperasian oleh orang tanpa lisensi atau di luar kelasnya
Pertanyaan seputar Forklift Kelas 2
Siapa yang perlu mengikuti pelatihan Forklift Kelas 2?
Operator forklift yang belum memiliki SIO; Staf gudang dan produksi yang ditugaskan mengoperasikan forklift; Pencari kerja di bidang logistik dan manufaktur; HRD dan HSE yang menyiapkan operator berlisensi untuk audit.
Lisensi apa yang berlaku untuk Forklift Kelas 2?
Permenaker No. 8 Tahun 2020 mewajibkan operator memiliki Lisensi K3. Operator Forklift Kelas II berwenang atas unit berkapasitas sampai 15 ton; lisensi berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang. Unit di atas 15 ton memerlukan Kelas I.
Apa saja yang dipelajari dalam pelatihan Forklift Kelas 2?
Antara lain: UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 8 Tahun 2020; Jenis forklift, komponen, dan cara kerjanya; Segitiga stabilitas, pusat beban, dan data plate; Pemeriksaan harian sebelum pengoperasian; Teknik mengambil, membawa, menumpuk, dan parkir.
Pelatihan lain di kelompok Kelas Operator
Siap mengirim tim Anda untuk pelatihan?
Ceritakan kebutuhan Anda. Tim Pelatihan SIO Forklift akan membalas dengan rincian jadwal, persyaratan, dan penawaran resmi.