Riksa uji forklift adalah pemeriksaan dan pengujian K3 yang dilakukan pihak berwenang untuk memastikan unit layak dan aman dipakai. Kewajiban ini diatur Permenaker No. 8 Tahun 2020 dan berjalan berdampingan dengan kewajiban lisensi operator. Pelatihan SIO forklift mengurus kompetensi orangnya, sedangkan riksa uji mengurus kelayakan alatnya.

Mengapa forklift harus diriksa uji?

Forklift mengangkat beban berton-ton di atas kepala orang. Kegagalan rantai, silinder, garpu, atau rem tidak selalu didahului tanda yang terlihat operator. Pemeriksaan oleh ahli dengan metode dan alat ukur yang tepat diperlukan untuk menemukan keausan dan cacat yang tersembunyi.

Bagi perusahaan, riksa uji juga menjadi:

  • bukti pemenuhan peraturan K3 saat pemeriksaan pengawas;
  • persyaratan dalam audit SMK3 dan audit pelanggan;
  • dasar perencanaan perbaikan dan penggantian komponen;
  • perlindungan ketika terjadi insiden, karena ada catatan bahwa unit telah diperiksa.

Apa saja jenis riksa uji?

Peraturan K3 peralatan mengenal empat jenis pemeriksaan dan pengujian.

Jenis Kapan dilakukan
Pertama Sebelum unit baru atau baru dipasang digunakan
Berkala Secara rutin sesuai interval yang ditetapkan peraturan
Khusus Setelah kecelakaan, kejadian berbahaya, atau atas dasar laporan
Ulang Bila hasil pemeriksaan sebelumnya meragukan atau setelah perbaikan dan modifikasi tertentu

Interval berkala ditetapkan dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020. Karena angka interval adalah hal yang akan ditanyakan auditor, pastikan Anda merujuk naskah peraturan atau surat keterangan terakhir yang menyebut masa berlaku hasil pemeriksaan.

Siapa yang melaksanakan?

Riksa uji dilakukan oleh:

  • pengawas ketenagakerjaan spesialis pesawat angkat dan pesawat angkut; atau
  • ahli K3 bidang pesawat angkat dan pesawat angkut yang bekerja pada perusahaan jasa K3 (PJK3) bidang pemeriksaan dan pengujian.

Teknisi internal atau teknisi dari pemasok unit berperan penting dalam perawatan, tetapi hasil servis rutin mereka bukan pengganti riksa uji.

Bagaimana tahapan pelaksanaannya?

Urutan umum di lapangan:

  1. Permohonan. Perusahaan menghubungi PJK3 dan menyampaikan data unit.
  2. Pemeriksaan dokumen. Data teknis, riwayat perawatan, dan hasil riksa uji sebelumnya ditinjau.
  3. Pemeriksaan visual. Rangka, mast, garpu, rantai, silinder, selang, ban, pelindung atas kepala, dan perangkat keselamatan.
  4. Pengukuran dan pengujian tidak merusak. Bila diperlukan, dilakukan pengukuran keausan garpu dan rantai serta pengujian pada bagian kritis.
  5. Pengujian fungsi. Rem, kemudi, angkat, turun, miring, klakson, lampu, dan alarm.
  6. Pengujian beban. Unit diuji mengangkat beban sesuai ketentuan untuk melihat kemampuan dan kestabilan sistem hidraulik.
  7. Laporan. Hasil dituangkan dalam laporan pemeriksaan dan pengujian.
  8. Surat keterangan. Dokumen hasil diterbitkan instansi berwenang, dan unit yang memenuhi syarat biasanya diberi tanda.

Cakupan pasti mengikuti ketentuan peraturan dan metode kerja ahli K3 yang bertugas.

Dokumen dan persiapan apa yang diperlukan?

Siapkan sebelum tim datang:

  • data teknis unit: merek, model, nomor seri, tahun pembuatan, kapasitas;
  • buku petunjuk dan gambar teknis bila ada;
  • laporan dan surat keterangan riksa uji sebelumnya;
  • catatan perawatan dan perbaikan;
  • formulir pemeriksaan harian;
  • salinan lisensi operator yang akan mengoperasikan unit saat pengujian;
  • beban uji yang beratnya diketahui;
  • area yang cukup luas, rata, dan aman.

Persiapan fisik unit:

  • unit dibersihkan agar retak dan rembesan terlihat;
  • kebocoran dan kerusakan yang sudah diketahui diperbaiki terlebih dahulu;
  • pelat kapasitas terpasang dan terbaca;
  • bahan bakar atau baterai cukup untuk pengujian.

Temuan apa yang sering muncul?

  • garpu aus pada bagian tumit atau tidak sama tinggi;
  • rantai angkat memanjang melebihi batas;
  • rembesan pada silinder angkat dan selang;
  • rem parkir tidak menahan;
  • alarm mundur, lampu, atau klakson tidak berfungsi;
  • sabuk pengaman rusak atau tidak ada;
  • pelat kapasitas hilang atau tidak sesuai attachment;
  • pelindung atas kepala bengkok atau dimodifikasi;
  • operator tidak memiliki lisensi yang berlaku.

Sebagian besar temuan ini sebenarnya dapat dicegah bila pemeriksaan harian berjalan dengan benar.

Apa bedanya riksa uji, P2H, dan servis berkala?

Aspek P2H Servis berkala Riksa uji
Pelaksana Operator Teknisi Pengawas spesialis atau ahli K3 dari PJK3
Frekuensi Setiap shift Menurut jam operasi Sesuai ketentuan peraturan
Tujuan Menemukan kerusakan harian Menjaga kinerja mesin Memastikan pemenuhan syarat K3
Hasil Formulir P2H Laporan servis Laporan dan surat keterangan
Dasar Prosedur perusahaan dan kewajiban operator Rekomendasi pabrikan Permenaker No. 8 Tahun 2020

Ketiganya saling menopang. Lihat checklist pemeriksaan harian P2H forklift untuk lapisan pertama.

Bagaimana dengan forklift sewaan?

Banyak perusahaan menyewa unit. Kewajiban memastikan unit aman tetap melekat pada pengurus tempat kerja yang memakainya. Praktik yang baik:

  • cantumkan dalam kontrak sewa bahwa unit dikirim dengan dokumen riksa uji yang masih berlaku;
  • minta salinan dokumen sebelum unit diterima;
  • lakukan pemeriksaan penerimaan dan catat kondisinya;
  • pastikan unit pengganti juga memiliki dokumen yang sama.

Hubungan riksa uji dengan lisensi operator

Unit yang lulus riksa uji tetap berbahaya di tangan operator yang tidak kompeten. Sebaliknya, operator berlisensi tidak dapat bekerja aman dengan rem yang rusak. Karena itu peraturan mengatur keduanya sekaligus, seperti diringkas di artikel aturan Permenaker 8 Tahun 2020 untuk forklift.

Jika perusahaan sedang menyiapkan audit dan menemukan operator yang belum berlisensi, in-house training operator forklift dapat dijadwalkan berdekatan dengan waktu riksa uji agar kedua kewajiban selesai dalam satu periode.

Referensi

  • Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut
  • UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  • PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja